EFEKTIVITAS PENGELOLAAN PNBP DALAM PENGUATAN INFRASTRUKTUR DIGITAL DI UIN AR-RANIRY: STUDI PERENCANAAN DAN ANGGARAN MENUJU UNIVERSITAS MODERN
Keywords:
PNBP, Infrastruktur Digital, BLU, Perencanaan Pembangunan Agama, Tata Kelola Anggaran.Abstract
Visi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh sebagai Universitas Modern (Renstra 2020-2024; RIP 2015-2039) mensyaratkan penguatan infrastruktur digital yang signifikan. Namun, terdapat kesenjangan antara kebutuhan strategis ini dengan pendanaan efektif dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meskipun berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dengan potensi PNBP yang substansial. Policy paper ini bertujuan merumuskan intervensi kebijakan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan PNBP, khususnya dalam aspek perencanaan dan penganggaran, guna mengakselerasi penguatan infrastruktur digital yang juga krusial bagi kontribusi institusi terhadap perencanaan pembangunan agama nasional. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus, menganalisis data primer (hasil identifikasi SWOT internal) dan data sekunder (dokumen Renstra, RIP, laporan PNBP, regulasi terkait). Analisis deskriptif-formatif dengan triangulasi sumber digunakan untuk mengidentifikasi faktor penghambat struktural dan prosedural utama. Temuan kunci menunjukkan adanya: (a) kelemahan dalam kebijakan alokasi PNBP yang afirmatif dan terukur untuk prioritas digital; (b) belum terintegrasinya peta jalan (roadmap) pengembangan digital secara efektif ke dalam siklus perencanaan dan penganggaran tahunan; serta (c) prosedur penganggaran PNBP yang cenderung kaku dan kurang adaptif untuk mendukung investasi digital strategis multi-tahun. Berdasarkan evaluasi multi-aspek terhadap alternatif solusi dengan mempertimbangkan kriteria analisis kebijakan (efektivitas, kelayakan, kecukupan, responsivitas, dan efisiensi), rekomendasi kebijakan prioritas difokuskan pada: Penerbitan Peraturan Rektor tentang Tata Kelola Terpadu Perencanaan, Penganggaran, dan Pemanfaatan PNBP untuk Akselerasi Transformasi Digital. Kebijakan ini mencakup (1) Legitimasi dan implementasi Roadmap Pengembangan Infrastruktur Digital sebagai acuan tunggal; (2) Penetapan Prinsip dan Target Alokasi PNBP Afirmatif untuk pendanaan digital; dan (3) Reformasi SOP Perencanaan dan Penganggaran PNBP untuk memastikan integrasi roadmap, memungkinkan fleksibilitas anggaran multi-tahun, dan memperkuat koordinasi antar unit